Songsong Pemilu Dengan Penghitungan Alokasi Kursi |
Jakarta, kpu.go.id-
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan merupakan salah
satu tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012. Dalam rangka
menyongsong penyelenggaraan pemilu itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menyelenggarakan rapat pembahasan mekanisme penghitungan alokasi kursi
untuk setiap daerah pemilihan.
Rapat yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid
Jaya Jakarta, ini berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 8 hingga
10 November 2012, yang diikuti oleh 40 undangan, berasal dari
Komisioner KPU, Pejabat dan Staf Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU,
juga mengundang narasumber.
Rapat pembahasan ini lebih difokuskan pada pembahasan mekanisme penghitungan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dilakukan dalam bentuk diskusi terbuka, sharing dan tanya jawab oleh seluruh peserta rapat yang sebelumnya telah diberi pengantar pembahasan oleh Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU. Mengingat rumitnya dan kompleksnya mekanisme penghitungan alokasi kursi diperlukan instrumen di dalamnya agar lebih memudahkan bagaimana menghitung lalu menetapkannya. Berbicara soal instrumen ini KPU mengundang praktisi Teknologi Informatika (TI) Erwan Novianto, S.Kom untuk merancang sesuai dengan kebutuhan KPU. Ia memaparkan rancangan instrumen penghitungan alokasi kursi per daerah pemilihan, yang selanjutnya rancangan tersebut ditanggapi oleh seluruh peserta untuk membuahkan suatu rancangan instrumen yang ideal, yang dapat digunakan dalam penetapan alokasi kursi. Dalam diskusi yang berlangsung selama dua hari itu, mendapatkan beberapa masukan yang dapat diakomodir guna penyempurnaan bagi instrumen yang sedang digodok. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk meminimalisir terjadi kesalahan atau kekurangan instrumen yang diperlukan, yang dikhawatirkan tidak dapat dipergunakan dengan maksimal. Setelah terjadi perdebatan dalam pembahasan penyempurnaan instrumen, akhirnya ditemukan kata sepakat bagi sebuah intrumen penghitungan alokasi kursi. Instrumen yang telah disepakati dalam rapat pembahasan kali ini selanjutnya akan diajukan dalam rapat Pleno KPU untuk mendapatkan persetujuan. Harapannya adalah setelah adanya instrumen yang digunakan, pada saat penghitungan dan penetapan alokasi kursi tidak mendapatkan kesulitan karena banyaknya perhitungan dalam setiap daerah pemilihan. Alasan lain adalah agar apabila terjadi permasalahan di kemudian hari dapat dengan mudah memberikan penjelasan alasan mengapa ditetapkannya alokasi kursi tersebut. (wwn/red) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar