Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas,
profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI
- Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam
menyelenggarakan Pemilihan Umum;
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan
Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita
masyarakat Indonesia yang demokratis.
Komisi Pemilihan Umum
www.kpu.go.id
Kamis, 23 Februari 2012
SEKAPUR SIRIH ...........
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir sebagai lembaga pelaksana Pemilihan Umum telah berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2008 sebagai representasi amanat dari Amademen Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Esensi diberlakukannya regulasi di atas adalah dilaksanakannya Pemilihan Umum secara langsung sebagai bagian Reformasi Demokratis untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sehingga memberikan pendidikan politik kepada rakyat agar cerdas dalam menentukan hak dan kewajibannya dalam berdemokrasi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir sebagai lembaga pelaksana Pemilihan Umum telah berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2008 sebagai representasi amanat dari Amademen Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Esensi diberlakukannya regulasi di atas adalah dilaksanakannya Pemilihan Umum secara langsung sebagai bagian Reformasi Demokratis untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sehingga memberikan pendidikan politik kepada rakyat agar cerdas dalam menentukan hak dan kewajibannya dalam berdemokrasi.
Sebagai
bagian dari proses pencerdasan politik bagi rakyat KPU Kab. Inhil berperan
aktif dalam memberikan informasi yang transparan dan akuntabel melalui proses
yang berkelanjutan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pemilu. Sebagai
pertanggungjawaban terkait pelaksanaan Pemilihan Umumdan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008, mulai dari Tahapan
Persiapan, meliputi Penyusunan Jadwal dan Tahapan, Penataan Organisasi,
Sosialisasi dan Pembangunan Sistem Informasi ; dan Tahapan Pelaksanaan yang
meliputi Pendaftaran Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Logistik dan Distribusi,
Pemungutan dan Penghitungan Suara, hingga Pengucapan Sumpah dan Janji Pasangan
Calon Terpilih.
Salah satu tujuan dari dibuatnya blog ini adalah
juga sebagai bentuk dokumentasi terkait pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilukada di Kabupaten Indragiri Hilir.
Langganan:
Postingan (Atom)