PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014 |
Jumat, 27 Desember 2013 | |
Jakarta,kpu.go.id- Berdasarkan
Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan
Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai
Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan Dana
Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Laporan penerimaan sumbangan tersebut wajib disampaikan secara berkala
yaitu untuk periode I tanggal 27 Desember 2013 dan periode II tanggal 2
Maret 2014.
Pada Periode I Partai
NasDem telah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanyenya
pada tanggal 24 Desember 2013. Sedangkan 11 (sebelas) Partai Politik
lainnya menyerahkan pada tanggal 27 Desember 2013.
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Partai Politik Peserta Pemilu. Pada hari ini, tanggal 27 Desember 2013 daftar penerimaan sumbangan Partai NasDem dapat diakses pada website KPU. Dari 11 (sebelas) Partai Politik yang menyerahkan laporan hari ini, daftar penerimaan sumbangan 3 (tiga) Partai Politik dapat diumumkan dan diakses melalui website KPU ialah sebagai berikut : 1. Partai Kebangkitan Bangsa file 1 file 2 2. Partai Golkar 3. Partai Amanat Nasional Sedangkan yang lainnya atas permintaan pengurus Partai Politik akan melengkapi daftar penerimaan sumbangan Dana Kampanye dengan memanfaatkan waktu batas akhir pengumuman oleh KPU. Kedelapan Partai Politik tersebut ialah sebagai berikut : 1. Partai Keadilan Sejahtera 2. Partai PDI-Perjuangan 3. Partai Gerindra 4. Partai Demokrat 5. PPP 6. Partai Hanura 7. PBB 8. PKP Indonesia Dengan demikian, daftar penerimaan sumbangan kedelapan Partai Politik tersebut akan diumumkan paling lambat pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2013. |