PASTIKAN NAMA ANDA ADA DI DPT

Rabu, 14 November 2012

Songsong Pemilu Dengan Penghitungan Alokasi Kursi PDF Cetak E-mail
 Jakarta, kpu.go.id- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012. Dalam rangka menyongsong penyelenggaraan pemilu itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan rapat pembahasan mekanisme penghitungan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan.

Rapat yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, ini berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 8 hingga 10 November 2012, yang diikuti oleh 40 undangan, berasal dari Komisioner KPU, Pejabat dan Staf Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, juga mengundang narasumber.

Rapat pembahasan ini lebih difokuskan pada pembahasan mekanisme penghitungan alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dilakukan dalam bentuk diskusi terbuka, sharing dan tanya jawab oleh seluruh peserta rapat yang sebelumnya telah diberi pengantar pembahasan oleh Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU.

Mengingat rumitnya dan kompleksnya  mekanisme penghitungan alokasi kursi diperlukan instrumen di dalamnya agar lebih memudahkan bagaimana menghitung lalu menetapkannya. Berbicara soal instrumen ini KPU mengundang praktisi Teknologi Informatika (TI) Erwan Novianto, S.Kom untuk merancang sesuai dengan kebutuhan KPU. Ia memaparkan rancangan instrumen penghitungan alokasi kursi per daerah pemilihan, yang selanjutnya rancangan tersebut ditanggapi oleh seluruh peserta untuk membuahkan suatu rancangan instrumen yang ideal, yang dapat digunakan dalam penetapan alokasi kursi.

Dalam diskusi yang berlangsung selama dua hari itu, mendapatkan beberapa masukan yang dapat diakomodir guna penyempurnaan bagi instrumen yang sedang digodok. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk meminimalisir terjadi kesalahan atau kekurangan instrumen yang diperlukan, yang  dikhawatirkan tidak dapat dipergunakan dengan maksimal. Setelah terjadi perdebatan dalam pembahasan penyempurnaan instrumen, akhirnya ditemukan kata sepakat bagi sebuah intrumen penghitungan alokasi kursi.

Instrumen yang telah disepakati dalam rapat pembahasan kali ini selanjutnya akan diajukan dalam rapat Pleno KPU untuk mendapatkan persetujuan. Harapannya adalah setelah adanya instrumen yang digunakan, pada saat penghitungan dan penetapan alokasi kursi tidak mendapatkan kesulitan karena banyaknya perhitungan dalam setiap daerah pemilihan. Alasan lain adalah agar apabila terjadi permasalahan di kemudian hari dapat dengan mudah memberikan penjelasan alasan mengapa ditetapkannya alokasi kursi tersebut. (wwn/red)
 

Selasa, 13 November 2012

KPU Tetap Tidak Loloskan 12 Partai Rekomendasi Bawaslu PDF Cetak E-mail
Senin, 12 November 2012
 Jakarta, kpu.go.id- Terhadap surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 870/ Bawaslu/XI/2012, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU, dan merekomendasikan agar 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap tegas, yakni tetap tidak meloloskan ke-12 partai tersebut.

“Menyangkut surat Bawaslu yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dan merekomendasikan 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diloloskan dalam verifikasi faktual, tidak dapat kami terima. Karena, dari hasil pemeriksaan, sejak semula 18 partai politik yang tidak lolos itu tidak memenuhi syarat administrasi. Jadi kesimpulannya, ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Senin (12/11) malam, dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.

Kesimpulan tersebut, menurut Husni, diambil setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap 12 partai yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Keputusan itu juga dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPU, dan tidak dengan cara voting.

“Setelah kita cermati, ke-12 partai itu tetap tidak memenuhi syarat. Kami menyandingkan data-data partai tersebut. Dokumen kami lengkap. Datanya konsisten. Dokumen partai yang tidak lolos tidak dikirimkan ke daerah, masih di KPU,” kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Lanjut Husni, setelah menerima surat tersebut, KPU melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait isi surat. Pada kesempatan itu, KPU meminta kepada Bawaslu untuk memberikan formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU tidak menerimanya (rincian dari temuan dugaan pelanggaran administrasi --red).
 
“Sampai saat ini, KPU belum menerima formulir itu dari Bawaslu. Tapi, atas inisiatif, KPU memeriksa kembali dokumen 18 partai yang tidak lolos, khususnya data 12 partai yang direkomendasikan Bawaslu. Kesimpulannya, ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat," beber Husni.

Terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu, menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang, sanksinya bukan sanksi pidana.

“Menurut Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.  Jadi sanksinya bukan sanksi pidana. Ini supaya semua jelas,” ucap Husni.

Dalam jumpa pers yang digelar pukul 21:40 WIB itu, Ketua KPU didampingi lengkap oleh keenam komisoner KPU yang lain, yakni, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas.
 
12 partai yang direkomendasikan Bawaslu untuk diikutsertakan pada verifikasi faktual adalah:
 1.  Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
 2.  Partai Kedaulatan
 3.  Partai Damai Sejahtera (PDS)
 4.  Partai Nasional Republik (Nasrep)
 5.  Partai Republik
 6.  Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
 7.  Partai Buruh
 8.  Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
 9.  Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
(dd/red. dok:arf/hupmas)

Senin, 12 November 2012

KPU Tunggu Penjelasan Bawaslu Terkait Rekomendasi Terhadap 12 Parpol PDF Cetak E-mail
Rabu, 07 November 2012
 Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meminta penjelasan terperinci terkait rekomendasi Bawaslu terhadap 12 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Kemudian, dalam waktu 7 (tujuh) hari, KPU akan memeriksa temuan tersebut. Setelah itu, KPU akan memutuskan sikap terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh anggota KPU, Arief Budiman dan Ida Budhiati ketika menerima perwakilan 12 partai politik yang meminta klarifikasi terkait surat Bawaslu tersebut, di Ruang Sidang KPU, Rabu (7/11) sore.

“Di dalam surat nomor 870/ Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012 tersebut, dengan jelas disebutkan temuan yang mereka tuliskan dalam Formulir Temuan  Nomor 002/TM/PILEG/XI/2012. Tetapi kami belum menerima hasil temuannya seperti apa. Jadi yang disampaikan kepada kami baru suratnya saja. Karena itu, kami akan mengirim surat kepada Bawaslu, untuk meminta temuannya itu apa saja. Yang dimaksud dengan memeriksa, kami akan memeriksa temuan Bawaslu tersebut. Kemudian, selama 7 hari, kami akan mengambil keputusan,” tandas Arief.

Menurut Arief, sesuai amanat undang-undang, KPU baru akan mengambil keputusan pada 12 November mendatang.

“Setelah KPU menerima surat tersebut pada 5 November lalu, kemarin sore (Selasa, 6/11 --red), kami melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk menanyakan atau mengklarifikasi maksud surat tersebut. Dari pertemuan itu, KPU, bersama Bawaslu, menyimpulkan beberapa poin, antara lain, berdasarkan ketentuan Pasal 255 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, KPU memiliki kesempatan selama 7 hari untuk memeriksa dan memutuskannya. Dari tanggal 5 itu, berarti, KPU akan melakukan pemeriksaan sampai 12 November. Selanjutnya, KPU akan memutuskan sikap terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut,” sambung mantan anggota KPU Jawa Timur itu.

Pada Senin (5/11) lalu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti hasil kajian atas laporan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi yang mengadu ke Bawaslu. Surat rekomendasi itu juga dikirimkan kepada KPU, dengan Nomor Surat 870/ Bawaslu/XI/2012. Dalam surat tersebut dituliskan, berdasarkan temuan Bawaslu yang tertuang dalam Formulir Temuan  Nomor 002/TM/PILEG/XI/2012, disimpulkan bahwa 12 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos administrasi oleh KPU, harus diikutsertakan dalam verifikasi faktual. Karena, Bawaslu menemukan sejumlah fakta dan bukti bahwa 12 parpol tersebut seharusnya lolos verifikasi administrasi.

Esoknya (Selasa, 6/11), KPU mendatangi Bawaslu, untuk menanyakan dan meminta klarifikasi mengenai rekomendasi Bawaslu terhadap 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi. Kedua belas partai itu adalah Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai SRI, dan Partai Kedaulatan ( Sumber : Komisi Pemilihan Umum )

HASIL VERIFIKASI FAKTUAL TINGKAT PUSAT

Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Pusat PDF Cetak E-mail
Senin, 12 November 2012
Jakarta.kpu.go.id—Sebanyak 13 parpol calon peserta pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat. Sementara tiga partai lainnya yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) dinyatakan belum memenuhi syarat.

Pengumuman hasil verifikasi faktual tingkat pusat disampaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jumat malam (9/11) pukul 23.00 WIB. Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bagi parpol yang belum memenuhi syarat masih dapat melengkapinya pada masa perbaikan.   

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo PKPU Nomor 11 Tahun 2012 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2012, masa perbaikan diberikan selama tujuh hari dari tanggal 11 sampai 17 November 2012. KPU akan melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18 sampai 24 November 2012.

Ada tiga aspek yang menjadi objek verifikasi faktual yakni kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.

PBB dan Golkar belum memenuhi syarat pada aspek keterwakilan perempuan. PBB hanya mampu memenuhi 12 persen, sementara Golkar hanya 18 persen. Sementara PKS belum memenuhi syarat pada aspek kepengurusan inti partai. “Saat diverifikasi, ketua dan sekretaris jenderalnya tidak berada di tempat,” ujar Ferry Kunia Rizkiyansyah.

Untuk aspek keterwakilan perempuan, PKS sudah di atas 30 persen yakni 61 persen. Sementara 13 parpol yang lolos verifikasi faktual berikut keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya antara lain PKBIB 48 persen, Partai Hanura 40 persen, PPN 37 persen, PPRN 37 persen, Nasdem 36 persen, PDP 35 persen, PKB 34 persen, Partai Demokrat 32 persen, Gerindra 31 persen, PAN 31 persen, PPP 31 persen, PKPI 30 persen dan PDIP 30 persen. (*)

Parpol yang memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat

 No Nama Partai    Keterwakilan Perempuan (%)
 1. PKBIB 48
 2. Hanura 40
 3. PPN 37
  4.PPRN37
5. Nasdem 36
 6. PDP 35
 7. PKB 34
 8. Demokrat 32
 9. Gerindra 31
 10. PAN 31
 11. PPP 31
 12. PKPI 30
 13. PDIP 30


Partai yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat

 No Nama Partai   Syarat yang belum terpenuhiKeterwakilan Perempuan (%)
 1. PBB Keterwakilan perempuan 12
 2. Golkar Keterwakilan perempuan 18
3. PKS Kepengurusan inti partai 61
          

Minggu, 11 November 2012



KPU Inhil Adakan  Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2014

Terkait dengan tahapan penyelenggaraan, maka pada tahun anggaran 2012 KPU akan melaksanakan  kegiatan tahapan Pendaftaran dan verifikasi Peserta pemilu, seperti diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2012 dan kemudian diubah dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendaftaran. verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta pemilu Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan perwakilan Rakvat Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu meliputi verifikasi administrasi yang dilaksanakan di KPU dan verifikasi faktual dilaksanakan di KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota merupakan tahapan kegiatan yang sangat fundamental dalam proses pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya, dengan demikian perlu disusun dan dialokasikan besaran pagu anggaran yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan tersebut


Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta terutama Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD yang salah satunya adalah Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu dan Penetapan Peserta Pemilu yang telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 8 dan telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tengang Pendaftaran, verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014.

Peserta terdiri dari Stackholder/Pemangku Kepentingan dalam hal ini Instansi terkait  di lingkup Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir , Partai Politik dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten I Setda H. Said Ismail yang berlangsung di Aula Hotel Arrahman I Tembilahan.

FAKTUAL KTA DALAM LENSA....

tim verifikasi wilayah utara kika..novi, tuti, herdian dan didi
tim verifikasi wilayah selatan..kika..M. Dong, Ledi, Husnie dan Abdul Hamid
VERIFIKASI FAKTUAL KTA PARTAI POLITIK


Bersamaan dengan masuk nya Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik di 20 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Verifikasi Faktual ini dilakukan dengan mendatangi langsung sampling yang telah diacak, guna mencocokan kebenaran dilpangan terhadap keangotaan Partai Politik.
Sejalan dengan itu pula KPU Kabupaten Indragiri Hilir membagi  5 ( lima ) wilayah dimana masing masing wilayah satu koordinator yang langsung diketuai oleh Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir..
Wilayah dimaksud terdiri dari : Wilayah Satu untuk  Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling dan Kempas, Wilayah Dua untuk Kecamatan Batang Tuaka, Gaung Anak Serka, Gaung dan Kecamatan Mandah.
Untuk Wilayah Tiga yaitu Kecamatan Tanah Merah, Kuala Indragiri, Enok dan Kecamatan Concong, Wilayah Empat Kecamatan Reteh, Keritang, Kemuning dan Kecamatan Sungai Batang, sedangkan untuk Wilayah lima terdiri dari Kecamatan Pelangiran, Kateman, Teluk Belengkong dan Kecamatan Pulau Burung. (Afm)

    

Minggu, 05 Agustus 2012

FHOTO KEGIATAN PELANTIKAN DILINGKUP KPU KAB .INHIL

Sekretaris KPU Provinsi Riau Drs. H. Syahrizal, M.Si sedang melantik Pejabat Es IV Husnie, SE
Suasana menjelang Pelantikan
Pejabat di lingkungan KPU Provinsi Riau dan KPU Kab. Inhil
Suasana Khidmat dalam acara Pelantikan
Penyerahan SK Jabatan dan Berita Acara Pelantiukan
Rohaniawan mengambil Sumpah Pejabat yang dilantik
Pejabat yang diambil sumpah Bapak Husnie, SE
Pembacaan Berita Acara Pelantikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Riau Bapak Drs. H. Sahrizal. M.Si
Siaaap..Geraakk..!!!!
Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
dari kika...Drs Jhoni Suhiadi Ketua KPU Inhil, Ir. H. Tengku Eddy Sabli. M.Si Ketua KPU Provinsi Riau dan Drs H. Hamsani Sekretaris KPU Inhil
Penuh khidmat saat pelantikan
Bapak Rukiyat, S.Ag saat diambil sumpah dalam PAW anggota  KPU Inhil yang baru
Saat Pelantikan PAW Komisioner KPU Kabupaten Indragiri Hilir

PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN PAW DILINGKUNGAN KPU KAB INHIL


Tepatnya pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2012 pukul 11.00 WIB bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Jl. Gajah Mada Pekanbaru telah berlangsung PelantikanPejabat Struktural Eselon IV di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hilir, yakni Bapak Husnie, SE dilantik oleh Sekretaris KPU Provinsi Riau Bapak Drs. Syahrizal. M.Si untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sub bagian Program dan Data di Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hilir, dimana sebelumnya menjabat sebagai Bendaharawan Pengeluaran rutin Sekretariat KPU Kab. Inhil menggantikan Bapak Siswan Arif yang dimutasikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Indragiri Hilir .
Dalam pelantikan itu hadir juga Anggota Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hilir, serta pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Riau.
Dalam sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Riau menegaskan bahwa Bagian Program dan Data merupakan dapurnya KPU, dan untuk itu beliau berharap pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai yang telah ditetapkan dan dapat bekerjasama antara Komisioner dan Sekretariat.


Dalam hari yang sama juga adanya Pergantian Antar Waktu Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir yakni Bapak Rukiyat, S.Ag dilantik oleh Ketua KPU Provinsi Riau Bapak Ir. H. Tengku Eddy Sabli, M.Si menggatikan Bapak H. Hasmawi, S.Ag, MM yang mengundurkan diri,,
Dalam sambutannya Ir. H. Tengku Eddy Sabli , M.Si memberikan ucapan selamat  kepala Anggota KPU Inhil yang baru ..dan beliau berharap dapat bekerja sama apalagi dalam menghadapi kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau dan Pemilukada Kabupaten Indragiri Hilir pada 2013 mendatang.(Admin)