Terkait dengan
tahapan penyelenggaraan, maka pada tahun anggaran 2012 KPU akan melaksanakan
kegiatan tahapan Pendaftaran dan verifikasi Peserta pemilu, seperti diatur
dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2012 dan kemudian diubah dalam Peraturan KPU
Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendaftaran. verifikasi, dan penetapan Partai
Politik Peserta pemilu Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dan Dewan perwakilan Rakvat Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan
verifikasi partai politik calon peserta Pemilu meliputi verifikasi administrasi
yang dilaksanakan di KPU dan verifikasi faktual dilaksanakan di KPU/KIP
Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota merupakan tahapan kegiatan yang sangat
fundamental dalam proses pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya, dengan
demikian perlu disusun dan dialokasikan besaran pagu anggaran yang memadai
untuk pelaksanaan kegiatan tersebut
Kegiatan ini bertujuan memberikan
pemahaman kepada peserta terutama Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun
2014 sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD yang salah satunya adalah Pendaftaran dan verifikasi
Peserta Pemilu dan Penetapan Peserta Pemilu yang telah dituangkan dalam
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu
DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU Nomor 8
dan telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tengang Pendaftaran,
verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014.
Peserta terdiri dari
Stackholder/Pemangku Kepentingan dalam hal ini Instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Indragiri
Hilir , Partai Politik dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten I Setda H. Said Ismail yang berlangsung di Aula Hotel Arrahman I Tembilahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar