PASTIKAN NAMA ANDA ADA DI DPT

Sabtu, 28 Desember 2013

PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014 PDF Cetak E-mail
Jumat, 27 Desember 2013
Jakarta,kpu.go.id- Berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu wajib melaporkan  penerimaan sumbangan Dana Kampanye kepada KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Laporan penerimaan sumbangan tersebut wajib disampaikan secara berkala yaitu untuk periode I tanggal 27 Desember 2013 dan periode II tanggal 2 Maret 2014.
 
Pada Periode I Partai NasDem telah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanyenya pada tanggal 24 Desember 2013. Sedangkan 11 (sebelas) Partai Politik lainnya menyerahkan pada tanggal  27 Desember 2013.

Berdasarkan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, KPU mengumumkan laporan penerimaan sumbangan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Partai Politik Peserta Pemilu.  Pada hari ini, tanggal 27 Desember 2013 daftar penerimaan sumbangan Partai NasDem dapat diakses pada website KPU.

Dari 11 (sebelas) Partai Politik yang menyerahkan laporan hari ini, daftar penerimaan sumbangan 3 (tiga) Partai Politik dapat diumumkan dan diakses melalui website KPU ialah sebagai berikut :
1.    Partai Kebangkitan Bangsa file 1 file 2
2.    Partai Golkar
3.    Partai  Amanat Nasional

Sedangkan yang lainnya atas permintaan pengurus Partai Politik akan melengkapi daftar penerimaan sumbangan Dana Kampanye dengan memanfaatkan waktu batas akhir pengumuman oleh KPU. Kedelapan Partai Politik tersebut ialah sebagai berikut :  
1.    Partai Keadilan Sejahtera
2.    Partai PDI-Perjuangan
3.    Partai Gerindra
4.    Partai Demokrat
5.    PPP
6.    Partai Hanura
7.    PBB
8.    PKP Indonesia

Dengan demikian, daftar penerimaan sumbangan kedelapan Partai Politik tersebut akan diumumkan paling lambat pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2013.

Rabu, 11 Desember 2013

REKRUTMENT ANGGOTA KPU PERIODE 2013 - 2018

Dalam tahun ini juga Anggota Komisi Pemilihan Umum akan habis masa baktinya..dan akan ada perekrutan kembali Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir , dimana dalam bulan ini juga akan ada rekrutment anggota KPU ....
Persyaratan sesuai dengan PER KPU No 02 Tahun 2013 sebagai berikut :

JENIS FORMULIR SELEKSI ANGGOTA KOMISI  PEMILIHAN UMUM  PROVINSI
DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, dengan menyampaikan dokumen masing-masing rangkap 6 (enam) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 5 (lima) fotokopi sebagai berikut:

  1. a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. b. pasfoto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar;
  3. c. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-;
  4. d. daftar riwayat hidup;
  5. e. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.-;
  6. f. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7. g. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas;
  8. h. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
  10. j. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  11. k. surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah;
  12. l. surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-,;
  13. m. surat penyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.;
  14. n. surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri
Jadwal pendaftaran sebagai berikut :
1. Pengumuman Pendaftaran Calon dari tanggal 12 -14 Desember 2013
2. Penerimaan Pendaftaran Calon dari tanggal 15 -19 Desember 2013
3. Penelitian Administrasi dari tanggal 20 - 21 Desember 2013
4. Rapat Penetapan hasil Penelitian administrasi tanggal 22 Desember 2013
5. Pengumuman hasil penelitian Administrasi via website dan media tanggal 23- 24 Desember 2013
6. seleksi tertulis tanggal 26 desember 2013
7. Tes kesehatan dan penerimaan hasil tanggal 27 -31 desember 2013
untuk info lengkapnya dapat menghubungi Sekretariat TIM SELEKSI ANGGOTA KPU pada Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir Jl. KH. Dewantara No. 43 Tembilahan 
Telp      : 0768 325506

Fax       : 0768 325525