PASTIKAN NAMA ANDA ADA DI DPT

Senin, 12 November 2012

KPU Tunggu Penjelasan Bawaslu Terkait Rekomendasi Terhadap 12 Parpol PDF Cetak E-mail
Rabu, 07 November 2012
 Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meminta penjelasan terperinci terkait rekomendasi Bawaslu terhadap 12 partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Kemudian, dalam waktu 7 (tujuh) hari, KPU akan memeriksa temuan tersebut. Setelah itu, KPU akan memutuskan sikap terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh anggota KPU, Arief Budiman dan Ida Budhiati ketika menerima perwakilan 12 partai politik yang meminta klarifikasi terkait surat Bawaslu tersebut, di Ruang Sidang KPU, Rabu (7/11) sore.

“Di dalam surat nomor 870/ Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012 tersebut, dengan jelas disebutkan temuan yang mereka tuliskan dalam Formulir Temuan  Nomor 002/TM/PILEG/XI/2012. Tetapi kami belum menerima hasil temuannya seperti apa. Jadi yang disampaikan kepada kami baru suratnya saja. Karena itu, kami akan mengirim surat kepada Bawaslu, untuk meminta temuannya itu apa saja. Yang dimaksud dengan memeriksa, kami akan memeriksa temuan Bawaslu tersebut. Kemudian, selama 7 hari, kami akan mengambil keputusan,” tandas Arief.

Menurut Arief, sesuai amanat undang-undang, KPU baru akan mengambil keputusan pada 12 November mendatang.

“Setelah KPU menerima surat tersebut pada 5 November lalu, kemarin sore (Selasa, 6/11 --red), kami melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk menanyakan atau mengklarifikasi maksud surat tersebut. Dari pertemuan itu, KPU, bersama Bawaslu, menyimpulkan beberapa poin, antara lain, berdasarkan ketentuan Pasal 255 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, KPU memiliki kesempatan selama 7 hari untuk memeriksa dan memutuskannya. Dari tanggal 5 itu, berarti, KPU akan melakukan pemeriksaan sampai 12 November. Selanjutnya, KPU akan memutuskan sikap terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut,” sambung mantan anggota KPU Jawa Timur itu.

Pada Senin (5/11) lalu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti hasil kajian atas laporan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi yang mengadu ke Bawaslu. Surat rekomendasi itu juga dikirimkan kepada KPU, dengan Nomor Surat 870/ Bawaslu/XI/2012. Dalam surat tersebut dituliskan, berdasarkan temuan Bawaslu yang tertuang dalam Formulir Temuan  Nomor 002/TM/PILEG/XI/2012, disimpulkan bahwa 12 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos administrasi oleh KPU, harus diikutsertakan dalam verifikasi faktual. Karena, Bawaslu menemukan sejumlah fakta dan bukti bahwa 12 parpol tersebut seharusnya lolos verifikasi administrasi.

Esoknya (Selasa, 6/11), KPU mendatangi Bawaslu, untuk menanyakan dan meminta klarifikasi mengenai rekomendasi Bawaslu terhadap 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi. Kedua belas partai itu adalah Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai SRI, dan Partai Kedaulatan ( Sumber : Komisi Pemilihan Umum )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar