Persyaratan sesuai dengan PER KPU No 02 Tahun 2013 sebagai berikut :
JENIS FORMULIR SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Pendaftaran calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, dengan menyampaikan dokumen masing-masing
rangkap 6 (enam) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 5 (lima) fotokopi sebagai
berikut:
- a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- b. pasfoto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar;
- c. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-;
- d. daftar riwayat hidup;
- e. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.-;
- f. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- g. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas;
- h. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
- j. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- k. surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah;
- l. surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-,;
- m. surat penyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.;
- n. surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri
Jadwal pendaftaran sebagai berikut :
1. Pengumuman Pendaftaran Calon dari tanggal 12 -14 Desember 2013
2. Penerimaan Pendaftaran Calon dari tanggal 15 -19 Desember 2013
3. Penelitian Administrasi dari tanggal 20 - 21 Desember 2013
4. Rapat Penetapan hasil Penelitian administrasi tanggal 22 Desember 2013
5. Pengumuman hasil penelitian Administrasi via website dan media tanggal 23- 24 Desember 2013
6. seleksi tertulis tanggal 26 desember 2013
7. Tes kesehatan dan penerimaan hasil tanggal 27 -31 desember 2013
untuk info lengkapnya dapat menghubungi Sekretariat TIM SELEKSI ANGGOTA KPU pada Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hilir Jl. KH. Dewantara No. 43 Tembilahan
Telp : 0768 325506
Fax : 0768 325525
Tidak ada komentar:
Posting Komentar